Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bojonegoro-Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro Menyelenggarakan Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bojonegoro

– Kamis 06/07/2023)

 Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bojonegoro dengan tema Menjalin Sinergitas Antar Perguruan Silat dalam Mendukung Situasi Kondusif di Kabupaten Bojonegoro ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023, bertempat  di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro. Rapat ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Ketua IPSI Bojonegoro, serta Perwakilan IPSI tiap Kecamatan dengan jumlah sekitar 150 Orang.

 

Acara dibuka oleh Kepala.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur pukul 13.00 WIB. Secara garis besar,  Keputusan membongkar tugu perguruan silat sendiri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang menghasilkan Surat Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur No :300/5984/209.5/2023 Perihal Penertiban / Pembongkaran Tugu Perguruan Silat Di Daerah, Surat Ikatan Pencak Silat Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor 020/09/PD.XA/VI/2023 Perihal Himbauan Penertiban / Pembongkaran Tugu Perguruan Pencak Silat, serta Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor B/6589/PAM 3.3/ 2023 Perihal Bantuan Penertiban Dan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat Tanpa Ijin Di Tanah Negara. Rapat ini dipimpin oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Bojonegoro yang memaparkan bahwa berkaitan dengan surat tersebut, untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif, agar tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah negara dan tanpa izin untuk dapat dibongkar sendiri oleh pengurus perguruan silat setempat. Lebih lanjut, pembongkaran tersebut merupakan perintah dari Kapolda Jatim yang menghimbau masing-masing ketua umum perguruan pencak silat untuk melakukan pembongkaran sendiri tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah negara dan tanpa izin sampai batas waktu paling lambat pertengahan Agustus 2023, apabila belum dilakukan oleh masing-masing perguruan silat maka pemerintah kota/daerah diminta bantuan untuk melakukan pengawalan dan pendampingan dalam pembongkaran tugu perguruan silat tersebut, sehingga dalam hal tersebut, diminta pengawalan dan pendampingan oleh Forpimcam dari masing masing kecamatan untuk menjalankan perintah tersebut. Acara berakhir pada pukul 15.00 WIB


By Admin
Dibuat tanggal 21-07-2023
240 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %