Sejarah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Indonesia
Pada suatu masa, di tengah keprihatinan yang melanda bangsa ini akibat perpecahan dan ketidakharmonisan antar kelompok masyarakat, pemerintah bergerak untuk menghadapi tantangan tersebut. Pada tahun 1950, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang bertujuan untuk mempersatukan bangsa dan melindungi masyarakat yang bernama Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KKbPM).
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat didirikan dengan visi untuk menciptakan persatuan, kerukunan, dan harmoni di antara semua elemen masyarakat Indonesia yang beragam. KKbPM berperan dalam mengatasi masalah-masalah sosial, konflik antar etnis, dan perbedaan pendapat yang seringkali memicu ketegangan dan ketidakstabilan di dalam negeri.
Seiring berjalannya waktu, KKbPM terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Pada tahun 1998, dalam rangka memperkuat peran politiknya, lembaga ini mengalami perubahan nomenklatur dan berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya peran politik dalam menjaga keutuhan negara dan merawat pluralitas masyarakat.
Sebagai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, lembaga ini memiliki tugas yang lebih luas dan lebih fokus dalam membangun kesatuan dan harmoni dalam bingkai politik negara. BKbP bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan elemen-elemen politik untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, menghargai perbedaan, dan mengedepankan dialog sebagai sarana penyelesaian konflik.
Bakesbangpol juga memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan publik yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh rakyat Indonesia. Mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait untuk mendorong pengambilan keputusan yang adil dan inklusif dalam hal politik
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro
Awalnya pada zaman Orde Baru, dibentuklah Kantor Sospol (Sosial-Politik) yang mana pendirian kantor ini untuk mencegah dan berkembangnya paham komunis yang berkembang di tengah masyarakat. Kantor Sospol yang ada di setiap Provinsi, Kota dan Kabupaten memang digunakan untuk mencegah paham komunisme dan paham radikal lainnya, sehingga Kantor Sospol ini kental dengan masalah politiknya. Pada berakhirnya Orde Baru (Orba) tahun 1998, Kantor Sospol ini berubah namanya menjadi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) yang mana kerjanya lebih menitikberatkan pada keadaan masalah politik daerah masing-masing serta ketertiban masyarakat. seperti menjaga keutuhan NKRI dan meningkatkan wawasan kebangsaan, kerukunan umat beragama, Partai politik dan Ormas.
Bergulirnya Era Reformasi telah membawa dampak adanya tuntutan akan perubahan di segala bidang. Beberapa agenda pokok yang harus segera dilaksanakan Pemerintah adalah mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, terciptanya proses demokratisasi yang jujur dan adil dan terwujudnya pelaksanaan HAM.
Berdirinya BAKESBANGPOLLINMAS Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu upaya untuk menyikapi dan merespon harapan serta tuntutan masyarakat disamping untuk mengawal proses demokratisasi.
SEsuai dengan Peraturan Bupati Nomer : 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Organisasi BAKESBANGPOLINMAS Kabupaten Bojonegoro ini mengalami perubahan menjadi BAKESBANGOL sendiri dan LINMAS bergabung di SATPOL PP Kabupaten Bojonegoro sampai saai ini.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonmegoro merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretris Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bakesbangpol di bawah kementerian apa ?
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri atau disingkat dengan Kesbangpol Kemendagri merupakan salah satu direktorat dari Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Badan Kesbangpol mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesatuan bangsa dan politik
3. Pembinaan dan fasilitas bidang kesatuan bangsa dan politik di lingkungan Provinsi dan Kab/Kota
4. Pelaksanaan keseketariatan Badan
5. Pelaksanaan tugas di bidang idiologi dan wasbang, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik dalam negeri
6. Pemantauan,evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politikdan
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Red: Hery/Mr Copas 2024