PROGRAM PRIORITAS BAKESBANGPOL
Tugas dan Fungsi BAKESBANGPOL
(Perbup No. 95 Tahun 2021 Pasal 2)
- Tugas:
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
- Fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Misi RPJMD
BAKESBANGPOL mendukung Misi 4:
- Meningkatkan Tata Pemerintahan Daerah yang Bersih, Melayani, Akuntabel, Partisipatif, Inklusif dan Inovatif.
Program Unggulan BAKESBANGPOL
Mendukung Salah Satu Program Prioritas Kepala Daerah:
- Kualitas Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi