Tugas dan Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro
Berdasarkan SK Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro. Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tugas pembantuan.
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :
-
Penyusunan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
-
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.