Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bojonegoro-Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro mengikuti Menghadiri sebagai peserta Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial serta Penguatan Program P4GN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur di Surabaya - Jumat (28/01/2022)

Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial serta Penguatan Program P4GN ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022, bertempat  di Ruang Rapat Lantai III Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dengan jumlah sekitar 100 peserta.

 

 

Penyampaian materi dalam Rapat Koordinasi ini disampaikan oleh Kabinda Jatim Bpk. Marsma Rudi Iskandar, SE,, dengan tema Deteksi Dini dan Cegah Dini Dalam Mendukung Penanganan Konflik Sosial dan Gangguan Kamtibmas. Deteksi Dini dan Cegah Dini (DENI CENI) adalah segala usaha dalam menemukan dan menentukan indikasi kerawanan agar tidak timbul permasalahan secepat atau seawal mungkin, oleh karena itu dibutuhkan Penanganan konflik cepat tanggap yang dapat dilakukan dengan peningkatan partisipasi sosial masyarakat, pemerintah bersama masyarakat harus bekerja sama mencegah berkembangnya paham radikal, meningkatkan kualitas pendidikan dan pemahaman karakter bangsa, pengembangan nilai budaya daerah yang baik, peningkatan peran tokoh dalam masyarakat, serta melakukan pengembangan dialog dengan pengelola media. Konflik tidak akan pernah terhindarkan, tetapi bagaimana cara kita mengelola menajemen konflik agar tidak meluas

Kemudian materi kedua disampaikan oleh Kepala BNNP Jawa Timur pada Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Penguatan Program P4GN Bpk. Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo, MH, Beliau menjelaskan bahwa Peredaran gelap narkotika adalah kejahatan yang luar biasa extra ordinary crime sehingga cara menangani kejahatan ini pun harus dengan luar biasa, dilakukan dari hulu sampai hilir, dimulai politik hukum, kebijakan hukum, kurikulum pendidikan hukum sampai dengan implementasinya, harus dengan cara luar biasa, dan penyalahgunaan narkotika tanpa disadari memberikan dampak yang begitu dasyatnya terhadap pola kehidupan baik secara sosial dan psikologis, untuk itu perlu dilakukan upaya sungguh sungguh dengan perang terhadap narkoba menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)

Kemudian Materi Ketiga disampaikan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Bpk. Ribut Agus Zainullah, SH, dengan tema Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Pengungsi dari luar negeri adalah orang asing yang berada di wilayah negara Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan perskusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok tertentu dan pendapat politik yang berbeda, dan tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya atau  telah mendapatkan status pencari suaka atau pengungsi dari PBB. Kerawanan keberadaan imigran illegal pengungsi dan pencari suaka meliputi pelanggaran hukum, ideologi, sosial budaya, ekonomi, keamanan, kecemburuan sosial, pelecehan seksual hingga penyakit berbahaya dan menular, sehingga membutuhkan Koordinasi dan kerjasama penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian.


By Admin
Dibuat tanggal 31-01-2022
364 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %