Dalam hubungan antar masyarakat, sudah menjadi hal yang wajar jika anda memiliki suatu kelompok atau lembaga yang bertujuan untuk membantu kelancaran kehidupan bermasyarakat, baik membantu sesama kelompok ataupun untuk memenuhi kebutuhan politik dalam Masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dijelaskan bahwa Organisasi Masyarakat perlu didaftarkan ke dalam Badan Hukum, oleh karena itu diwajibkan untuk mendaftarkan Organisasi Kemasyarakatan. Dalam rangka membantu terwujudnya hal tersebut, kami mengajak pengurus Ormas untuk mendaftarkan Organisasi Kemasyarakatan anda dengan langkah-langkah  yang telah kami rangkum dalam bagan di bawah ini. Ayo daftarkan sekarang !.

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 28-02-2021
361 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %