Jatim Terbitkan Aturan Bersama, Batasi Penjualan dan Penggunaan Vape
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Tim Publikasi Informasi Publik
"Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan dan pengawasan produksi, distribusi, jual beli, promosi, iklan, serta penggunaan vape/rokok elektronik di wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan narkotika yang kian adaptif, salah satunya lewat modus vape, liquid, dan cartridge sebagai media konsumsi maupun distribusi zat terlarang."
Jatim Terbitkan Aturan Bersama, Batasi Penjualan dan Penggunaan Vape
Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan dan pengawasan produksi, distribusi, jual beli, promosi, iklan, serta penggunaan vape/rokok elektronik di wilayah Jawa Timur.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan narkotika yang kian adaptif, salah satunya lewat modus vape, liquid, dan cartridge sebagai media konsumsi maupun distribusi zat terlarang. Selain rawan dicampur zat narkotika, kandungan dalam rokok elektronik juga dinilai memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan paru-paru hingga gangguan jantung, serta menimbulkan efek kecanduan.
Poin-Poin Utama Pembatasan
Beberapa ketentuan penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
- Batas usia 21 tahun: Setiap orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil dilarang menggunakan, mengonsumsi, atau membeli vape/rokok elektronik beserta produk sejenisnya.
- Verifikasi identitas pembeli: Pelaku usaha wajib memeriksa identitas resmi (KTP/SIM/paspor) sebelum menjual produk, termasuk untuk transaksi online dan marketplace.
- Zona larangan penjualan: Penjualan dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
- Larangan tempat penggunaan: Penggunaan vape dilarang di fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
- Kewajiban pelaku usaha: Wajib memiliki izin usaha resmi, menguji kandungan produk di laboratorium terakreditasi, dan melaporkan hasil pengujian kepada BPOM secara berkala.
- Larangan kandungan berbahaya: Produksi, distribusi, dan penjualan liquid, cartridge, atau pod yang mengandung narkotika, psikotropika, prekursor, NPS, maupun zat berbahaya lain dilarang keras.
Peran Lembaga Pendidikan dan Keluarga
Sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi diminta melarang peserta didik menggunakan vape, melakukan razia berkala, serta memberikan sosialisasi bahaya rokok elektronik minimal dua kali setahun. Orang tua dan pendidik juga diminta memperketat pengawasan terhadap anak dan siswa di bawah 21 tahun.
Surat edaran ini turut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, BNN Provinsi Jawa Timur, BPOM, Bea dan Cukai, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk memantau perkembangan peredaran vape dan menindaklanjuti temuan pelanggaran.
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah landasan hukum, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Narkotika, UU Kesehatan, hingga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana konsumsi zat adiktif.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H.