Bendera Setengah Tiang dan Ingatan Bangsa tentang Tragedi
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Tim Publikasi Informasi Publik
"Mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah kebiasaan yang telah dikenal sejak abad ke-17. Asal-usul pastinya sulit dipastikan, tetapi maknanya sama di banyak negara: bendera diturunkan sebagai penghormatan bagi mereka yang telah tiada, dan sebagai tanda bahwa sebuah bangsa sedang berduka."
Ketika Merah Putih Menunduk: Bendera Setengah Tiang dan Ingatan Bangsa tentang Tragedi
Pagi ini, di sejumlah kantor, sekolah, dan rumah di berbagai penjuru negeri, Sang Saka Merah Putih tidak berkibar di ujung tiang. Ia berhenti di tengah, seolah menunduk. Bagi yang jarang memperhatikan, ini mungkin terlihat seperti kekeliruan memasang. Padahal ini salah satu bahasa simbol paling tua yang dipakai bangsa-bangsa untuk berduka.
Tradisi Duka yang Melintasi Zaman
Mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah kebiasaan yang telah dikenal sejak abad ke-17. Asal-usul pastinya sulit dipastikan, tetapi maknanya sama di banyak negara: bendera diturunkan sebagai penghormatan bagi mereka yang telah tiada, dan sebagai tanda bahwa sebuah bangsa sedang berduka.
Di Indonesia, praktik ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyebut pengibaran setengah tiang sebagai tanda berkabung, dengan durasi yang bergantung pada jabatan pejabat yang wafat: tiga hari untuk Presiden atau Wakil Presiden, dua hari untuk pimpinan lembaga negara dan menteri, serta satu hari untuk anggota lembaga negara dan kepala daerah.
30 September: Tradisi yang Diulang Setiap Tahun
Setiap 30 September, imbauan pengibaran bendera setengah tiang datang lewat surat edaran kementerian kepada instansi pemerintah, sekolah, dan masyarakat, sebagai bentuk pengenangan atas terbunuhnya sejumlah perwira militer Angkatan Darat dalam peristiwa G30S. Esok harinya, 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan penuh bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Penting dicatat bahwa tradisi 30 September ini berlandaskan surat edaran pemerintah, bukan pasal tertentu dalam undang-undang. Karena itu, pelaksanaannya di lapangan bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lain.
Dari Aceh sampai Malang: Duka yang Dikenang Warga
Bendera setengah tiang tidak hanya dikibarkan atas perintah pusat. Warga dan pemerintah daerah juga memakainya untuk mengenang tragedi yang mereka alami sendiri.
Peringatan tsunami Aceh 26 Desember 2004 adalah salah satu contohnya. Pada 2017, ketika tragedi itu memasuki tahun ke-13, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta masyarakat menaikkan bendera setengah tiang selama tiga hari, 25 sampai 27 Desember, di instansi pemerintah, rumah-rumah, dan pertokoan. Surat edaran itu disertai ajakan mengisi hari-hari tersebut dengan doa dan zikir bersama.
Contoh lain datang dari wafatnya Presiden ketiga, B.J. Habibie, pada 11 September 2019. Pemerintah menetapkan 12 sampai 14 September sebagai hari berkabung nasional, dan Menteri Sekretaris Negara mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang selama masa itu.
Ada pula Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Pada peringatan 40 harinya, kelompok suporter Aremania memasang 135 bendera setengah tiang di halaman Stadion Kanjuruhan, sesuai jumlah korban meninggal. Dari luar negeri, FIFA mengibarkan bendera negara-negara anggotanya setengah tiang di kantor pusatnya di Swiss sebagai belasungkawa. Dua peristiwa ini menunjukkan bahwa bendera setengah tiang dapat menjadi bahasa duka bersama, melampaui batas negara.
Cara Mengibarkan yang Benar
Mengibarkan setengah tiang tidak sekadar menaikkan bendera di tengah. Tata caranya: bendera dinaikkan lebih dulu sampai ujung tiang, ditahan sejenak, lalu diturunkan tepat sampai setengah tiang. Bila masa berkabung bertepatan dengan hari besar nasional, dua bendera dikibarkan berdampingan, satu setengah tiang dan satu penuh.
Mengenang untuk Tidak Mengulang
Bendera setengah tiang pada akhirnya adalah ajakan untuk berhenti sejenak. Ia mengingatkan bahwa di balik tiap peristiwa ada nama, keluarga, dan pelajaran yang mestinya tidak hilang bersama waktu. Mengenang tragedi bukan untuk membuka luka lama, melainkan untuk menjaga persatuan dan memastikan duka yang sama tidak berulang.
Hari ini kita menunduk. Besok, kita tegak kembali, dengan ingatan yang dibawa serta.